BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim penanggulangan kemiskinan daerah pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan, menggelar rapat planing regulation untuk optimalisasi penanggulangan kemiskinan triwulan III tahun 2024.
Acara yang dipusatkan kantor Aula Bappeda Kabupaten Lampung Selatan itu melibatkan sejumlah pihak yang tercatat sebagai tim penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari organisiasi perangkat daerah (OPD), PLN, Bulog, Bank Lampung, Kadin, PDAM, Akademisi, Paluma, Baznas dan awak media.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan Aryan Sahurian menyampaikan jika, dalam upaya penanggulangan kemiskinan perlu didukung instrumen-instrumen kebijakan yang menjadi dasar ‘GuideLine‘ dalam penanggulangan penyelenggaraan kemiskinan.
“Hal inilah yang menjadi fungsi dari (tim koordinasi penanggulangan kemiskinan) TKPK Kabupaten Lampung Selatan. Karena, dengan adanya dukungan dari instrumen-instrumen pendukung, diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Regulasi tersebut, lanjut dia akan menjadi acuan oleh perangkat daerah khususnya yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan.
“Dengan harapan, penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan secara tepat anggaran, tepat lokasi, tepat guna dan tepat sasaran,” ungkap Aryan.
Dalam regulasi yang disampaikan, pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 14,08 pada tahun 2020 menjadi 12,57 pada tahun 2024.
“Penurunan juga terlihat dari angka kemiskinan ekstrim dari 3,27 pada tahun 2021 menjadi 2,16 persen di tahun 2023,” ungkapnya.
Ia pun menjabarkan, peta lokus kemiskinan ekstrim tahun 2025 Kabupaten Lampung Selatan terdapat 7 kecamatan dan 35 Desa/Kelurahan.
“Hal ini ditetapkan melalui SK Bupati Nomor : B/537/V.01/HK/2024. Melalui SK ini, seluruh program yang tujuannya untuk penanggulangan dan menurunkan tingkat kemiskinan harus mengacu pada lokasi yang ditetapkan serta, penentuan sasaran penerima program/kegiatan berdasarkan data P3KE yang diakses melalui (aplikasi) SiBangKodir,” ungkapnya.
Aryan pun mengapresiasi semua pihak terkait hasil laporan penanggulangan kemiskinan sampai dengan triwulan III tahun 2024. Pasalnya, dari 36 kegiatan dan 32 program serta 45 sub kegiatan laporannya telah mencapai 84,18 persen, yang akhirnya membuat Kabupaten Lampung Selatan, berhasil mendapatkan penghargaan Dana Insentif Fiskal tahun berjalan 2024 dengan kategori percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim sebesar Rp5,7 miliar. (Lex)