BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus Judi Online (Judol) dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tak tanggung-tanggung, Polres Lampung Selatan berserta Polsek jajaran, berhasil mengungkap empat kasus Judol, satu kasus judi konvensional dan satu kasus TPPO.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, terhadap perkara yang ditangani, pihaknya berhasil mengamankan total 10 orang tersangka. Dimana, 6 orang dalam perkaran Judol, 3 orang dengan perkara Judi Konvensional dan 1 orang dalam perkara TPPO.
“Jadi, ada 4 perkara Judol, 1 perkara Judi Konvensional dan 1 perkara TPPO,” ungkapnya dalam pres rilis, Jum’at 15 November 2024.
Kapolres pun menyampaikan, jika ungkap kasus yang masuk dalam program Astacita Presiden RI tersebut, dilaksanakan sejak 1-15 November 2024.
Dia pun menambahkan, untuk kasus perjudian berhasil diungkap di wilayah Jatiagung, Bakauheni, Natar dan Sidomulyo. Sedangkan kasus TPPO diungkap di Kecamatan Candipuro.
“Untuk kasus TPPO, itu berkedok warung pecel lele. Pelaku sudah beroperasi sekitar 5 bulan untuk memperdagangkan PSK,” kata Dia.
Dari tangan para pelaku Judol dan TPPO, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan barang bukti 8 unit Handphone, 1 komputer beserta CPU dan uang tunai sebesar Rp762.000.
“Atas perbuatannya, para pelaku perjudian terancam paling lama 15 penjara dan denda Rp600 juta, untuk kasus TPPO terancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.
AKBP Yusriandi Yusrin pun menegaskan, tindakan tegas dalam mewujudkan Astacita Presiden RI Probowo Subianto, pihaknya akan kontinyu melakukan patroli dan mengungkap kasus kasus terkait dan serta kasus lainnya.
“Kita akan lakukan pencegahan secara internal, termasuk dikalangan pelajar dan kaum milenial. Selain itu, kami juga akan melakukan patroli siber, untuk memantau aktivitas Judol,” tegasnya. (Lex)