Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Janda di Tanjung Bintang

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama jajaran Polsek Tanjungbintang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang janda di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang pada Rabu 18 Desember 2024, lalu.

Kasus pembunuhan yang sempat membuat bingung itu, akhirnya terungkap berkat kejelian petugas dilapangan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pada mulanya kasus pembunuhan itu hanya lah kabar seorang wanita yang jatuh dari tangga lalu meninggal.
“Awalnya, kami mendapatkan laporan sekitar pukul 22.00 WIB bahwa ada yang meninggal akibat terjatuh dari tangga,” kata Dia, saat pres rilis di Mapolsek Tanjungbintang, Sabtu 21 Desember 2024.

Merasa curiga, pihak kepolisian baik dari Polsek Tabin dan Jatanras Polres Lampung Selatan mendatangi lokasi. Tiba dilokasi, TKP sudah dibersihkan. Disaat yang bersamaan, petugas pun menemukan sebuah petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mulai dapat menemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan.

Disiai lain, pelaku sempat membuat alibi dengan cara mengikuti prosesi pemakaman korban yang merupakan janda dengan tiga orang anak, bahkan mengikuti tahlilan atas wafatnya korban.

Hanya sekitar 22 Jam dari kejadian pembunuhan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku Cahyo pun diringkus pihak kepolisian.
Alhamdulillah, tidak sampai 22 jam, kasus ini berhasil diungkap jajaran kita. Dimana, sekitar pukul 16.00 WIB tanggal 19 Desember, kasus ini sudah mengarah kepada tersangka dan akhirnya pelaku berhasil kami ringkus,” kata Dia.

Ia menyebutkan, kasus pembunuhan itu bermula saat korban SU (insial) mempertanyakan soal kehamilan dirinya, akibat hubungan terlarang dengan tersangka.
“Antara korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim. Nah, sesaat sebelum dibunuh, korban mengirimkan foto tes-pack bergambar dua garis yang menunjukan bahwa dirinya hamil,” jelasnya.

Korban pun beberapa kali mempertanyakan soal tanggungjawab pelaku. Mungkin, karena kesal terus didesak tanggungjawab agar menikahinya, korban pun kalap dan memukul bagian kepala korban dengan sebuah kapak bagian belakang.
“Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Pertama, pada bagian ubun-ubun. Lalu, bagian sebelah kiri dan bagian sebelah kanan kepala (sama-sama dekat kuping). Akibat dari pada itu, korban langsung terjatuh dari tangga dan meninggal di tempat,” ujar Kapolres

Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka Cahyo disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Kapolsek Tanjungbintang Kompol Samsari mengatakan, kasus tersebut terungkap berbekal dari keterangan saksi bahwa, pelaku Cahyo adalah orang terakhir terlihat bersama korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti dari HP pelaku berupa foto yang sempat dikirim korban berupa gambar alat tes-pack [dua garis] di galeri HP pelaku.
“Pelaku pun akhirnya mengaku telah membunuh korban. Barang bukti kapak dan HP korban dibuang di sebuah sungai. Dan syukurnya, kapaknya berhasil kita temukan, sementara HP milik korban, masih dalam proses pencarian,” terang Samsari.

Pihak kepolisian pun kata Samsari, akan melakukan autopsi untuk mencari tindak kekerasan yang diterima korban.
“Ya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, untuk melakukan autopsi ini. Dalam waktu dekat, kita lakukan itu. Kita juga ingin tahu, apakah benar korban ini sedang hamil,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *