BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kasus kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur, di Kabupaten Lampung Selatan terhitung sejak Januari-Mei 2025 ini tercatat menembus angka 24 perkara.
Untuk kasus anak berjenis kelamin perempuan tercatat ada 23 kasus. Dimana, 12 kasus tercatat merupakan kasus persetubuhan anak di bawah umur, 9 merupakan kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, 1 kasus TPPO dan 1 lagi kasus kekerasan fisik anak.
Sedangkan, untuk kasus anak berjenis kelamin laki-laki tercatat ada 1 kasus yakni untuk perkara kekerasan fisik.
Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan Acam Suyana mengatakan, sejauh ini pihaknya mencatat total ada 30 kasus melibatkan perempuan dan anak.
Ia merinci, kasus perempuan tercatat ada 6 kasus, anak perempuan 23 kasus dan 1 kasus anak berjenis kelamin laki-laki.
“Total ada 30 kasus. 6 kasus untuk perkara perempuan, 24 anak dibawah umur,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kasus yang melibatkan anak dibawah umur, dua diantaranya menyebabkan korbannya hingga hamil.
Kendati demikian, seluruh kasus anak dibawah umur yang tercatat oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sepanjang tahun 2025, belum ada satu pun yang perkaranya naik ke meja hijau.
“Belum ada yang sampai sidang. Kesemuanya, masih dalam proses pihak yang berwajib,” kata Acam. (Lex)





