BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Dusun 3, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian mengamankan RD (17). Pelaku diduga dengan sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkan dari hasil ‘hubungan suami istri’ di luar nikah tanpa mengecek apakah janin tersebut masih bernafas.
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa cangkul, potongan daster warna jingga dan sampel DNA mayat bayi yang dilakukan autopsi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku menguburkan jenazah tersebut di daerah belakang rumah dekat kandang ayam.
“Jadi, pelaku ini, melahirkan di dalam kamar mandi, lalu membungkus dan menguburkan janin tersebut. Kondisi fisik bayi tersebut normal,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sempat melakukan persetubuhan pada sekitar Oktober tahun 2024 dengan kekasihnya E (inisial). Perbuatan bejad itu dilakukan dikediaman E di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.
“Pengakuannya, sebanyak 1 kali. Ya, karena sama-sama memiliki rasa ketertarikan,” ungkap kapolres.
Karena masih dibawah umur, AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, pihaknya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, pihak kepolisian masih terus mengembangkan perkara tersebut, untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta membantu pelaku hingga bayi tersebut dikuburkan. Termasuk, akan memeriksa orang yang diduga menjadi ayah dari sang bayi yang tanpa dosa tersebut.
“Ini masih kita dalami dan kembangkan, apakah ada pihak lain yang membantu dalam proses melahirkan hingga penguburan,” kata Dia. (Lex)





