Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Musnahkan Barbuk Tipidum Bernilai Rp 32 Miliar

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap priode Juni-Oktober 2025 bernilai Rp sekitar 32 Miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain, sabu seberat 2.617,66 gram, ganja seberat 172.636,24 gram. Barang bukti lainnya yang ikut juga dimusnahkan yakni pil eksrtasi, pupuk, uang palsu, pakaian, kunci letter T, senjata api, senjata tajam dan HP.

Bacaan Lainnya

Untuk barbuk narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan senpi dan sajam dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi. Terakhir, barang bukti lainnya termasuk ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hadir dalam acara pemusnahan itu, Kajari Suci Wijayanti, Wabup M.Syaiful Anwar, Dandim 0421/Ls Letkol Kav M.Nuril Ambiyah, Plt Kadis Kesehatan Sumantri, Kasat Pol-PP Maturidi Ismail. Hadir juga dalam momen pemusnahan Barbuk tersebut pihak dari Pengadilan Negeri, Polres Lampung Selatan, BKSDA Lampung dan BNN Kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti mengatakan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memusnahkan barbuk tindak pidana umum sebanyak dua kali.

“Nah untuk pemusnahan kali ini untuk priode Juni-Oktober 2025. Dengan total 82 perkara yang telah inckrah,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan jika di Rupiahkan memiliki nilai ekonomi kurang lebih Rp32 miliar.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barbuk kejahatan tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini mungkin terlihat sebagai kegiatan rutin penegakan hukum. Namun, bila kita cermati, ini merupakan bagian dari rantai panjang upaya menjaga ketertiban, keselamatan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti, baik itu narkotika, senjata tajam, minuman keras, maupun alat kejahatan lainnya adalah simbol dari ancaman yang pernah mencoba merusak sendi kehidupan masyarakat.

Ketika barang bukti itu dimusnahkan, sesungguhnya kita sedang mengirimkan pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba melawan hukum, bahwa Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan.

Syaiful menegaskan, hukum ditegakkan dengan tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Ketegasan itu adalah benteng pertama keamanan. Namun, pemahaman, edukasi, dan pembinaan adalah benteng berikutnya. Keduanya harus berjalan seiring, tegas dan cerdas.

“Saya ingin menegaskan, pembangunan Lampung Selatan tidak boleh terhambat oleh kejahatan. Daerah kita harus menjadi tempat dimana hukum dihormati, masyarakat merasa aman, generasi muda terlindungi dan pemerintah bekerja dengan keberanian dan kecerdasan,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *