BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) terkait pencairan gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) pegawai.
Selain THR pegawai, Pemkab Lampung Selatan pun tengah mempersiapkan THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja Paruwaktu (P3KPW) tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ir. Rini Ariasih menjelaskan, untuk besaran atau apa saja yang disalurkan dalam gaji ke-14 pihaknya menunggu juknis dari pihak Kemenkeu RI.
“Kalau Juknisnya turun, langsung kita proses,” ujar Rini pada wartawan, Senin 23 Februari 2026.
Ia pun memastikan, jika Pemkab Lampung Selatan akan menyalurkan gaji ke-14 tersebut. Pasalnya, pos angggaranya THR pegawai itu sudah dianggarkan di APBD.
“Secara pagu, sudah disiapkan anggarannya,” ungkapnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi P3KPW. dimana pihak BPKAD Lampung Selatan telah menyiapkan anggaran THR bagi P3KPW.
Hanya saja, THR untuk P3KPW sedang dalam proses penyusunan SK Kepala Daerah.
“Iya, sudah disiapkan. Sekarang ini sedang dalam proses penyusunan SK [bupati],” tandasnya. (Lex)





