Atensi Kapolres Lampung Selatan Untuk Kasat Reskrim
BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan — Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. memerintahkan Kasat Reskrim AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. untuk membongkar pabrik atau tempat pembuatan senjata api rakitan (senpira) yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Pernyataan tegas Kapolres disampaikan langsung saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat 28 Agustus 2016.
Ia menilai, aksi kejahatan yang menggunakan senjata api saat ini sangat marak. Bahkan, AKBP Deddy menyebutkan bahwa ada kasus kejahatan berbekal senjata api yang sampai merenggut nyawa korban.
”Seperti yang sempat viral di media sosial, di daerah Bandar Lampung, ada petugas yang meninggal dunia karena ditembak pelaku kejahatan menggunakan senjata api,” ungkapnya.
Teranyar, di wilayah Lampung Selatan, terdapat kasus dugaan pencabulan yang berujung pada ancaman hukuman penjara seumur hidup, lantaran pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api.
Pelaku, yang merupakan kerabat dekat korban, sebelumnya melakukan tindak asusila dengan meremas bagian sensitif korban.
Korban sempat melarikan diri. Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp agar tidak melaporkan atas peristiwa pencabulan tersebut.
Tak berselang lama, pelaku meminta korban menghapus seluruh pesan perpesanan itu. Untuk memastikan seluruh pesan telah dihapus, beberapa hari kemudian pelaku mendatangi kediaman korban.
Dengan nada tinggi, pelaku menunjuk-kan senjata api yang dikuasainya untuk menakut-nakuti korban agar menuruti kehendaknya.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengejar pelaku atas kasus dugaan pencabulan dan kepemilikan senjata api ilegal.
”Benar saja, saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dan enam butir peluru yang sempat digunakan untuk mengancam korban,” kata Deddy.
Dari perkara ini, Kapolres Lampung Selatan tampak geram. Ia pun memerintahkan jajaran Satreskrim untuk mendalami kasus tersebut dan memeriksa kemungkinan keterkaitan kepemilikan senjata api rakitan itu dengan tindak kejahatan lainnya.
”Nah, ini masih kami dalami, apakah ada perkara lain terkait penguasaan senjata api oleh tersangka,” ungkapnya.
Di hadapan wartawan, Kapolres kembali menegaskan perintahnya kepada Kasat Reskrim untuk membongkar tempat perakitan maupun menangkap pihak-pihak yang menguasai senjata api secara ilegal.
”Ini Pak Kasat, tolong diungkap kalau ada pabriknya, atau kalau ada orang yang memiliki, tangkap,” tegasnya. (Lex)
