Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Tanjungbintang, Pelaku Pembunuhan Merupakan Teman Korban

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kasus penemuan mayat disebuah areal perkebunan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian mengungkapkan, kasus tersebut merupakan sebuah kasus pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Dari rilis yang diterima Beritakita.co.id, Kamis 28 Mei 2020, terungkap kasus pembunuhan itu melibatkan dua orang tersangka. Mereka yakni RM (19) dan AF (17). Diketahui, keduanya merupakan teman dekat korban.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya telah berjanjian untuk jalan-jalan sore. Terlebih, saat kejadian berlangsung pada bulan Ramadhan.
“Kedua tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor. Mereka berbonceng tiga untuk jalan-jalan,” ungkap Kapolres.

Mantan kapolres Mesuji itu melanjutkan, setelah jalan pulang, mereka bertiga sempat berhenti dipinggir jalan, tepatnya disekitaran perkebunan singkong di Desa Sindangsari. Dilokasi itulah, pelaku mengeksekusi korban.
“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” kata Eddie.

Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasad korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjungbintang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang, pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.

Eddie juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu Mei 2020 atau sekitar 36 jam setelah korban ditemukan pada Selasa 19 Mei lalu.
“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya. Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka.
“Buntu juga pak, mau balik kerja ke Palembang lagi gak ada ongkos. Ya, selain itu dia (korban, red) juga sering ngejek saya manggil-manggil dengan nama ayah saya,” Kata RM. (Rls/Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *