Libur Akhir Semester Siswa di Lamsel Ditetapkan 22 Juni-12 Juli 2020

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.

Dalam SE nomor : 421/1881/IV.02.2020 menyampaikan beberapa poin diantaranya yakni, terhitung tanggal 2-19 Juni dilaksanakan proses penilaian akhir semester bagi kelas I-V SD dan kelas VII-VIII SMP. Kemudian jadwal pembelajaran jarak jauh (daring_red) akan di atur oleh pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

Dalam poin lainnya dijelaskan dalam SE yang diterima Beritakita.co.id dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico yakni tanggal 5 Juni 2020 dilakukan pengumuman bagi kelas IX SMP.

Lalu, pada tanggal 15 Juni 2020 dilaksanakan pengumuman bagi kelas VI SD. Dan tanggal 20 Juni diterangkan untuk pembagian buku rapor capaian pembelajaran/kenaikan kelas bagi PAUD, SD dan SMP secara daring.

Sementara itu, untuk jadwal libur akhir semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dari tanggal 22 Juni-12 Juli 2020.

Sedangkan, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara teknis akan diatur oleh dinas pendidikan dan Kementerian Agama Lampung Selatan.

Dan yang tidak kalah penting pada poin terakhir disampaikan bahwah, ketetapan masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021 melalui kegiatan belajar mengajar tatap muka atau dalam jaringan akan ditentukan dikemudian hari dengan memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan atau mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *