214 Warga Lamsel Dapat Kartu Prakerja, Itu Dari Jalur Pendaftaran SMK

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Meskipun pendaftaran secara online kartu Prakerja sudah mau memasuki gelombang ke-4, namun hingga kini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan, belum mendapatkan/mengetahui secara terperinci jumlah masyarakat kabupaten setempat, yang menerima “kartu sakti” tersebut.

Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Lampung Selatan Riani Apriani mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat, soal jumlah warga kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu, yang mendapatkan kartu Prakerja.
“Karena (pendaftaranya) langsung online, kan (bisa) di hp masing-masing. Kami juga belum dapat informasi dari pusat. Oleh karena itu, kami akan minta bantuan para camat dan para kades untuk menelusuri datanya,” ujarnya pada wartawan, Jum’at 19 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Pemprov Lampung pun dikatakan Riani, telah melayangkan surat ke kementerian terkait, untuk meminta data jumlah masyarakat yang mendapatkan kartu Prakerja itu.
“Ya, pak Arinal Djunaidi (Gubernur Lampung) itu yang neken. Tapi sampai saat ini belum dapat juga,” terangya.

Sementara itu, untuk data pendaftaran online kartu Prakerja melalui SMK (alumni), Riani menjelaskan ada sekitar 2.200-an warga Lampung Selatan yang ikut serta. Hasilnya, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sebanyak 214 masyarakat Lampung Selatan di terima atau mendapatkan program kartu Prakerja.
“Jadi begini, SMK dan Perguruan Tinggi juga diminta untuk membantu membuka pendaftaran bagi alumninya. Nah, hasil dari rekapan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, untuk Lampung Selatan yang baru diterima sebanyak 214 orang. Itu kalau yang dari SMK,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, untuk bentuk pelatihan penerima program kartu Prakerja tersebut berupa pelatihan secara online atau dalam jaringan (daring).
“Jadi, tinggal dipilih mana (pekerjaan) yang diminati, nanti langsung mendapatkan pelatihan secara online,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *