BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 1.000 pelaku usaha mikro/kecil yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, akan mendapatkan bantuan dana stimulus.
Juru bicara Pemkab Lampung Selatan Akar Wibowo menjelaskan, dana bantuan stimulus bagi pengusaha kecil itu masing-masing sebesar Rp2 juta.
“Ya, ini untuk pengusaha kecil yang memiliki modal di bawah Rp50 juta,” jelasnya usai rapat bersama OPD terkait tentang Ranperbub bantuan stimulus di ruang staf ahli bupati, Kamis 25 Juni 2020.
Akar menjelaskan, untuk syarat-syarat bagi pelaku usaha mikro yang akan menerima bantuan yakni memiliki KTP Lampung Selatan (diutamakan warga Lamsel), memiliki jangka waktu usaha minimal 6 bulan, memiliki izin usaha UMKM sesuai data BDS dan mengajukan permohonan ke pemkab melalui dinas Koperasi dan UMKM.
“Nanti akan dilakukan verifikasi ulang, terkait dengan permohonan bantuan dana stimulus itu, dengan turun ke lapangan. Itu guna memastikan, apakah usahanya benar ada, atau memastikan apakah mereka sudah pernah mendapatkan bantuan yang sama atau belum, supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Mantan Kepala BKD Lampung Selatan itu pun menambahkan, anggaran untuk bantuan stimulus bagi pelaku usaha mikro itu bersumber dari dana pemulihan klaster ekonomi penanganan Covid-19 APBD Lampung Selatan.
“Anggaran ini dari berasal dari dana penanganan covid untuk pemulihan ekonomi, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp2 miliar,” jelas Akar.
Ia pun menargetkan, dana bantuan stimulus itu disalurkan pada sekitaran Juli 2020.
“Kalau untuk perbub (peraturan bupati) terkait ini, tinggal ditandatangani pak bupati. Setelah itu jadi, akan dibentuk tim verifikasi. Harapan kita, Juli sudah tersalurkan,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap, dengan adanya bantuan stimulus itu dapat berdampak positif pada sektor perekonomian di Lampung Selatan, yang sempat melambat pasca mewabahnya virus korona.
“Jangan dilihat dari nilainya. Harapan kita dengan adanya bantuan ini, ekonomi kita dapat kembali menggeliat dan bergerak,” tandasnya. (Lex)