BERITAKITA.CO.ID – Lampung Selatan – Lantaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kalianda, Lampung Selatan, belum dapat menerima tahanan baru.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Lapas Klas II A Kalianda Dr Tetra Destorie saat berbincang santai dengan awak media, Selasa 7 Juli 2020.
Ia menyebutkan, pihaknya bisa saja menerima tahanan baru asalkan tahanan tersebut mengantongi hasil rapid tes dan sudah dalam tahap A3 atau tahanan pengadilan.
“Sebenarnya bukan tidak bisa menerima, tapi karena (pencegahan) Covid-19 ini. Dan juga ruang isolasi kita terbatas. Surat Edaran dari Dirjen dan menteri juga ada terkait ini, bawah penitipan tahanan ditiadakan,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, sebanyak 58 tahanan (titipan kejaksaan, kepolisian dan pengadilan) dititipkan di sejumlah polsek.
“Jadi, status administrasinya di sini (Lapas), fisiknya di luar (tahanan polsek),” tegasnya.
Ketika ditanya berapa jumlah penghuni Lapas Kalianda Klas II A, Ia menyampaikan jumlahnya saat ini sebanyak 611 orang.
“Kalau ditanya over kapasitas ya, karena kapasitas Lapas kita untuk 300 orang. Tapi bukan karena ini. Ini lebih kepada untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan/lapas,” tandasnya. (Lex)