BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – KY (31) seorang pemuda asal Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, diamankan Polsek setempat.
KY di gelandang polisi lantaran diduga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis sabu-sabu. Ia diamankan anggota Polsek Penengahan pada Jum’at 10 Juli 2020.
“Berdasarkan laporan masyarakat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memasuki rumah, lalu diamankan ke Polsek Penengahan, begitu dites Urine positif menggunakan jenis sabu,” Kata Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres AKBP Eddie Purnomo, Rabu 15 Juli 2020.
AKP Hendra mengatakan, setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Lalu ditemukan seperangkat alat hisap sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, ditemukan seperangkat bong alat bekas hisap sabu, tabung kaca/dan plastik klip bekas pakai sabu,” kata Dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 perangkat alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari dari botol plastik bekas larutan Cap kaki tiga. 1 skop sabu yang terbuat dari pipet air mineral, 1 buah tabung kaca pirex ada bekas kristal, 2 buah korek api gas warna putih dan biru dan 1 buah plastik klip kecil sisa pakai sabu. (Mas/Lex)