BERITAKITA.CO.ID – Lampung Selatan – Alasan kebutuhan anak sekolah, sebanyak 9 orang calon jama’ah haji (CJH) asal Kabupaten Lampung Selatan, melakukan penarikan uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan Jamhuri, Kamis 16 Juli 2020.
Ia menjelaskan, penarikan uang pelunasan Bipih itu rata-rata lantaran CJH terbentur kebutuhan biaya untuk anak sekolah.
“OK, ada 9 orang. Rata-rata untuk keperluan anak sekolah,” jelasnya.
Jamhuri merinci, CJH yang melakukan penarikan uang pelunasan itu yakni dengan nomor porsi 800104096, 800122722, 800092554, 800092555, 800097239, 800099647, 800096814, 800103062 dan 800102733.
“Dari 9 CJH yang melakukan penarikan, 7 diantaranya telah dicairkan, 2 sedang dalam proses,” kata Jamhuri
Ia pun menegaskan, batas pengajuan penarikan uang pelunasan haji itu sampai tanggal 31 Juli 2020.
“Batas penarikan ini merujuk pada surat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : B-22049DJ/Dt.II.II.1/KS.02/0602020, tentang penetapan tanggal pengembalian setoran pelunasan Bipih tahun 1441 Hijriah,” tandasnya. (Lex)