BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Inspektorat Lampung Adi Erlansyah menegaskan soal netralitas ASN. Ia pun menyatakan, bila seorang ASN telah terkena sanksi hukuman disiplin sedang-berat, tidak bisa lagi memenuhi syarat jabatan untuk duduk di jabatan tinggi pratama atau eselon II atau yang lebih dikenal jabatan kepala OPD.
“Jadi kalau dia mau jadi kepala dinas, dia sudah terkena sanksi disiplin (netralitas_red) sedang atau berat, kalau sekarang sudah tidak bisa lagi, karena tidak bisa lagi memenuhi syarat,” kata Erlan usai mengikuti acara entri meeting di Aula Krakatau, Selasa 15 Desember 2020.
Ia pun menyatakan, Lampung Selatan akan menggelar pilkada serentak 2020. Oleh karena itu Adi menyatakan, bahwa pihaknya tadi sempat menyampaikan terkait rambu-rambu ASN, sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahwa, ASN harus netral dan fungsi dari pada ASN itu antara lain sebagai pelaksana kegiatan publik, pelayan publik dan sebagai pemersatu dan perekat kesatuan bangsa.
“Oleh karena itu PNS ada rambu-rambunya dalam rangka pilkada ini. Tidak boleh nganar-nganar karena sanksi hukumannya cukup berat. Sanksi hukuman disiplin itu yang ada hanya tingkat sedang atau tingkat berat tidak ada tingkatan ringan, makanya itu kita sampaikan,” tegasnya.
Adi pun menyampaikan, beberapa larangnya ASN yang dapat terkena sanksi disiplin terkait netralitas yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak boleh mendukung, tidak boleh bertindak/berlaku yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu kandidat/calon.
“ASN ada aturannya, Bawaslu juga ada aturannya. Tadi juga sudah saya sampaikan beberapa batasan tentang ini, merujuk pada PP tentang disiplin pegawai. Jadi tidak boleh terlibat langsung. Secara detail itu diatur oleh penyelenggara, penyelenggara punya aturan,” katanya. (Lex)