BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Koramil 421-09/TJB, Polsek Tanjungbintang, beserta aparatur pemerintah kecamatan setempat, terus mengencarkan sosialisasi dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dipimpin oleh Peltu Bambang Setiawan 421- 09/TJB bersama anggota koramil, Polri, KUPT Kesehatan, Pol PP dan Aparat Desa Jatibaru, imbauan kepada masyarakat yang melintasi jalan pasar maupun lingkungan pasar tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Mematuhi protokol kesehatan sangat penting sekali, agar penyebaran Covid 19 bisa cepat selesai,” ujar Peltu Bambang Rabu 16 September 2020.
Operasi Penertiban Gabungan yang dilaksanakan agar masyarakat yang ada di tempat keramaian, khususnya pasar sebagai tempat berkumpulnya para penjual pembeli barang diwajibkan untuk mematuhi prosedur agar penularan virus korona tidak semakin meluas di lingkungan pasar Tanjungbintang.
“Sanksi diberikan kepada satu orang, berupa hukuman push-up,” jelasnya.
Peltu Bambang Setiawan mengajak agar semua lapisan masyarakat untuk ta’at dengan imbauan tentang keamanan protokol kesehatan agar mereka tidak terkena penyakit korona.
“Oleh sebab itu, tetap jaga kesehatan diri kita masing-masing,” tandasnya. (RL/Lex)