BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, kembali mengingatkan soal banner atau foto yang masih terpasang disejumlah kantor dinas/instasi yang bergambar salah seorang peserta Pilkada. Pihak Bawaslu meminta agar banner yang bergambar calon tersebut harus segera ditertibkan, tidak terkecuali banner atau poto tersebut berupa iklan layanan masyarakat.
“Semuanya (dicopot) tidak ada pengecualian. Ini berdasarkan PKPU. Harusnya sebelum masa kampanye, itu sudah harus ditertibkan,” kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, Senin 28 September 2020.
Ia pun menyatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat rekomendasi kepada seluruh dinas/kantor/instasi dan kecamatan agar banner yang bergambar pasangan calon tertentu untuk segera dilepaskan.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan calon agar banner yang mereka pasang supaya dilepas sendiri. Kalau tidak dilepas, kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Pol-PP untuk melakukan penertiban. Itu semua,” tegasnya.
Hendra pun menyatakan bila, penempatan banner yang menjadi alat peraga kampanye (APK), titiknya sudah ditetapkan oleh KPU.
“Makanya, kalau imbauan terkait banner itu kita menyurati pasangan calon, dan kita juga akan menyurati pemerintah daerah, soal ini,” tegasnya. (Lex)