BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, telah mengeluarkan pernyataan agar setiap gambar/banner calon kepala daerah harus ditertibkan, namun di salah satu dinas/OPD di kabupaten setempat, hingga kini masih belum dicopot. Salah satu contohnya, di kantor Inspektorat Lampung Selatan.
Berdasarkan pantauan, banner ukuran raksasa itu masih terpasang/ditempel di tembok bagian muka kantor Inspektorat Lampung Selatan. Dimana, banner yang dipasang berupa imbauan terkait protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, sempat menegaskan kepada awak media agar banner/gambar calon, baik yang sifatnya iklan layanan masyarakat maupun lainnnya, untuk dapat segera ditertibkan.
“Semuanya (dicopot) tidak ada pengecualian. Harusnya sebelum masa kampanye, itu sudah harus ditertibkan,” kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, Senin 28 September 2020 lalu.
Ia pun menyatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat rekomendasi kepada seluruh dinas/kantor/instasi dan kecamatan agar banner yang bergambar calon tertentu dapat segera dilepaskan.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan calon agar banner yang mereka pasang supaya dilepas sendiri. Kalau tidak dilepas, kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Pol-PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya kala itu.
Tak hanya di kantor Inspektorat, banner/gambar sempat juga terlihat di beberapa kantor lainnya seperti kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Lapangan Korpri, Aula Rajabasa, tepi jalan lintas sumatera Kalianda. Namun, setelah dikonfirmasi dengan pihak terkait, banner-banner itu langsung ditertibkan.
Berikut pernyataan kompak beberapa pihak terkait soal banner salah satu calon yang masih belum ditertibkan hingga Senin 5 Oktober 2020 pagi.
“Terimakasih sudah diingatkan, sekarang sudah dicopot,” ujar Sekretaris BKD Agus Hariyanto.
“Lapangan korpri, tanggungjawab kita, termasuk Aula Rajabasa. Sekarang ini sudah kita bereskan dan kita tertibkan semua,” kata Kabag Umum Setdakab Lampung Selatan Cahyadi.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol – PP dan Damkar) Lampung Selatan Heri Bastian menilai, sebenarnya setiap dinas/instansi terkait sudah disurati oleh Bawaslu. Sehingga, pihak dinas/instansi-lah yang melakukan pencopotan gambar petahana.
“Kami dari pihak Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan hanya membantu melakukan pengamanan saja. Jika, ada dinas/instansi yang meminta bantu untuk mencopotnya kepada Satpol-PP dan Damkar, ya tentu akan kami bantu,” ujarnya. (Lex)