26 Anggota DPRD Lamsel Tandatangani Dukungan Soal UU Omnibus Law

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama Himpunan Mahasiswa Indonesian (HMI) Lampung Selatan, kembali menggelar aksi lanjutan tolak pengesahan UU Cipta kerja, Omnibus Law, Senin 12 Oktober 2020.

Aksi dengan tuntutan yang sama sekaligus meminta tanda tangan para anggota DPRD Lampung Selatan, sebagai bukti bahwa DPRD Lampung Selatan, turut menolak atas pengesahan undang-undang Omnibus Law tersebut.

Bacaan Lainnya

Aksi yang di gelar di depan Gedung DPRD Lampung Selatan itu, dimulai sejak pukul 13.00 WINB, hingga pukul 16.00 WIB, itu berjalan damai.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak anggota kepolisian Polres Lampung Selatan, Anggota TNI dan satpol-PP mengawal ketat aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahsiswa Indonesia (HMI) Lampung Selatan, saat menggelar aksi terkait pengesahan UU Ciptakerja.

Masa yang terhadang di depan gerbang gedung DPRD akhirnya di temui oleh salah seorang Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal didampingi oleh Kepala Kesbangpol, Thomas Amirico yang dikawal ketat anggota kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut Jenggis Khan Haikal yang keluar menemui para pendemo dan memberikan pengertian kepada para pendemo.

Jenggis menyatakan bahwa, dirinya mewakili DPRD Lampung Selatan mendukung aksi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMII dan HMI.
“Saya mewakili DPRD Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan menolak UU Omnibus Law. Kami juga mendukung langkah kawan-kawan dari PMII untuk menggugat ke MK,” kata dia sembari menyerahkan surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh 26 orang anggota DPRD setempat.

IST/fotokita

Masa pun membubarkan diri dengan tertib dan damai setelah mendapatkan tanda tangan 50 persen +1 atua 26 dari total 50 anggota DPRD Lampung Selatan yang ada. (Ug/Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *