BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers (GPKP) menggelar aksi solidaritas ke kantor sekretariat KPU Lampung Selatan, Rabu 4 November 2020.
Aksi damai yang diikuti oleh sejumlah wartawan dari media cetak, online, visual baik dari Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung itu tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker.
Aksi ini buntut dari keterbatasan akses kaum profesi jurnalis untuk meliput serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan hajat besar Pilkada serentak oleh pihak KPU Lampung Selatan.
Menurut penanggungjawab aksi, Khairullah Aka San, minimnya akses wartawan dalam meliput kegiatan KPU merupakan bentuk pengekangan dan pemenjaraan terhadap kemerdekaan pers.
Menurutnya, pers itu dilindungi oleh sebuah undang-undang no 40/1999 tentang pers, sementara KPU hanya menjalankan peraturan yang berpedoman PKPU, yang secara hirarki tidak lebih tinggi dibanding undang-undang.
“Kalau pers tidak boleh masuk dalam kegiatan, berarti ada yang tidak sehat disitu. Aksi kita disini tidak sertamerta, tapi ada akumulasi kejadian,” sebutnya.
Owner media online LNews.co itu pun mempertanyakan soal ketiadaan akses untuk awak media dalam sejumlah kegiatan KPU. KPU dikatakan Khairul Aka selalu berdahil soal pembatasan jumlah akibat Covid19.
Ia pun membeberkan, Pasal 70 pada PKPU 13/2020 pada kegiatan pengundian nomor calon wajib dihadiri pasangan calon dan pada poin (huruf) F disertakan juga media massa.
“Pada kenyataannya tidak ada wartawan yang boleh masuk ke dalam ruangan acara. Sebelumnya malahan ada aktivitas pengusiran. Kalau wartawan mengambil gambar atau video di dalam ruangan feel/angel nya berbeda dengan setelah acara, sehingga ruh beritanya ada,” tegasnya.
Ditengah orasi dalam aksi yang kawal ketat oleh jajaran kepolisian dan pihak Satpol-PP itu, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak akhirnya keluar untuk menemui massa.
Akhirnya disepakati 20 perwakilan wartawan untuk masuk ke dalam ruang rapat komisioner KPU untuk berdiskusi mencarikan solusi permasalah yang ada.
Dalam pertemuan dengan pembahasan yang cukup alot tersebut, akhirnya mengerucut bahwa pihak KPU akan memfasilitasi media untuk meliput rangkaian kegiatan Pilkada, karena memang hal itu untuk dipublikaskan sebagai sarana informasi kepada masyarakat luas.
“Pertama-tama kami ucapkan terimakasih atas masukan yang baik terhadap kinerja KPU. Seperti yang disampaikan tadi, kita semua mencari formulanya seperti apa. Mungkin ini perlu ada harmonisasi saja. Kita tidak pernah melarang, hanya saja dibatasi jumlahnya. Kita tidak ingin juga kegiatan kita bermuara pada teguran Bawaslu,” kata Ansurasta.
Secara kelembagaan, Ansurasta pun menyampaikan permohonan maaf kepada awak media, atas persoalan yang muncul selama ini.
“Kami atas nama lembaga meminta maaf kepada wartawan, yang memang menjadi mitra KPU,” tandasnya. (Lex)