BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 4.192 lebar kertas suara untuk Pilkada Lampung Selatan dinyatakan rusak.
Hal ini berdasarkan berita acara Nomor : S4/PP.09-BA/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang pelaksanaan hasil pernyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020, tertanggal 1 Desember 2020 KPU Lampung Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun beritakita.co.id kebutuhan surat suara dalam Pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan sebanyak 722.897 surat suara. Hasil penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara sebanyak 718.705 surat suara.
Sedangkan, untuk kurang dalam pengiriman sebanyak 630 lembar surat suara. Sementara itu, permintaan kekurangan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan sebanyak 4.822 lembar surat suara.
Kepada awak media, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak menerangkan, untuk surat suara yang rusak, telah dilaporkan ke percetakan tempat pencetak surat suara. Nantinya surat suara yang rusak ini akan diganti.
“Kita laporkan ke percetakannya. Nanti untuk surat suara yang rusak ini akan diganti,” ujarnya pada wartawan, Selasa 1 Desember 2020.
Ansurasta menegaskan, pergantian surat suara yang rusak ini tidak akan mengganggu proses pengiriman logistik pemilukada nantinya. Karena pergantian surat suara yang rusak ini segera akan datang dalam 2-3 hari ke depan.
“Ini kan sudah kita laporkan. Segera akan dikirimkan surat suara baru sebagai pengganti. Sedangkan surat suara yang rusak kita kirim kembali ke percetakannya,” kata dia.
Menurutnya, untuk pendistribusian logistik pemilu surat suara, kotak dan bilik surat serta logistik lainnya akan dilakukan pada tanggal 6 Desember mendatang ke PPK Kecamatan. Nantinya dari PPK barulah akan didistribusikan ke PPS untuk ke TPS.
“Pendistribusiannya secara berjenjang. KPU ke PPK baru nanti ke PPS di Desa dan baru nantinya ke TPS,” terang Ansurasta. (Lex/WK)