Perubahan Nomenklatur Tak Akan Ganggu Kinerja Satpol-PP Pemkab Lamsel

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Terhitung awal tahun 2021, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Lampung Selatan resmi bertambah lagi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 43 Tahun 2020 yang berkenaan dengan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Di dalam perda itu diterakan bahwa, Perda yang berkenaan dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2021.
“Ya, kalau berdasarkan aturan yang ada baik di Perda maupun Perbub, ini sudah berlaku, artinya bila mengacu dari sana, OPD itu telah ada dan harus dilaksanakan,” jelas Plt Kabag Organisasi Setdakab Lampung Selatan Tirta, Senin 4 Januari 2021.

Dengan pemekaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan artinya, nomenklatur pada Badan Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan juga ikut berubah. OPD itu ikut berubah nama menjadi Badan Satpol-PP.

Kasat Pol-PP dan Damkar sebelum perubahan nomenklatur Heri Bastian memastikan, bila kinerja personil Satpol-PP tetap akan mengacu pada 6 pelayanan wajib di bidang pelayanan dasar diantaranya menyelenggarakan ketertiban umum, menjaga ketentraman masyarakat dan penegakan perda serta perkada.
“Nah, ini wajib ada di setiap daerah di bidang pelayanan dasar. Nah, pol-pp wajib melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) itu. Jadi kinerja kita tidak terpengaruh atas perubahan nomenklatur itu. Setiap apa yang di perintahkan pimpinan dalam hal ini bupati, kami siap melaksanakan itu sesuai bidang masing-masing,” kata Heri Bastian.

Diwawancarai terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Agus Haryanto menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pembahasan soal susunan organisasi untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yang dimana telah ditetapkan pada perda dan perbub berlaku pada 1 Januari 2021.
“Secara spesifik atau by name by address-nya, belum. Nanti disesuaikan dengan analisi jabatan dan analisi beban kerja. Kalau untuk personil, [biasanya] akan diambil dari personil sebelum OPD itu mengalami pemekaran, di dalam memenuhi kompetensi. Kalau kurang, baru mencari di OPD lain,” kata Agus. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *