BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim pengawasan dan penertiban terpadu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya menghentikan sementara aktivitas pengelolaan/pembuangan sampah di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin 25 Januari 2021.
Penutupan perusahaan CV Andika Wayan itu lantaran dianggap melanggar Perda No 2/2015 tentang pengelolaan sampah perda No 2/2020 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Tim yang terdiri pihak Satpol-PP, DPMPPTSP, Polisi-TNI dan DLH memasang plang/banner penutupan di depan pintu masuk arah tempat pengelolaan/pembuangan sampah tersebut.
Turut ikut serta dalam kegiatan itu yakni, Camat Bakauheni Asep Awaludin, Kades Bakauheni Syahroni dan beberapa pihak dari LSM Geram Banten.
PPNS dari Satpol-PP Srinagtin sempat menyatakan kekecewaan terhadap pemilik usaha pengelolaan sampah tersebut. Pasalnya, pihaknya sebelumnya telah menutup aktivitas perusahaan itu, pada September 2020 lalu, namun plang/banner itu hilang.
“Kami sangat kecewa, kenapa dulu sempat ditutup, plangnya malah menghilang antaberanta, dan sekarang justru beraktivitas kembali. Kalau plang (barang bukti) ini hilang lagi, bapak taukan konsekuensinya sanksi pidana,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, penutupan perusahaan sampah itu wujud dari kebaikan bersama.
“Bukannya kami mau menghalangi usaha bapak, tapi silahkan cari tempat lain, karena tempat ini tidak boleh untuk ini,” kata Sringatin.
Sementara itu, Rio Gismara dari pihak DPMPPTSP menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit usaha/proses perizinan di Lampung Selatan, dengan catatan kalau semua izin terpenuhi.
“Kalau untuk berusaha itu, ada 2 faktor kegiatan usaha atau tempat usaha. Kalau NIB (nomor induk berusaha)nya sudah ada, faktor pendukungnya adalah lokasi usahanya, sesuai zona RT-RW atau tidak,” kata Rio.
Rio pun mempersilahkan pihak perusahaan untuk mencari tempat yang memang tidak melanggar terhadap aktivitas perusahaan.
“Intinya, kalau ini terpenuhi kita buka kembali. Kita tidak akan mempersulit,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Rizal dari pihak DLH menuturkan, pihaknya mengaku pernah mengurus rekomendasi dari pihak CV Andika Wayan tersebut. Namun, pihak tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi karena harus dilihat dari kelengkapan dokumen lainnya.
“Memang pernah ngurus rekomendasi izin, tapi tidak bisa sertamerta, harus lihat dari RT-RW (Tata Ruang),” jelasnya.
Ia pun menyarankan agar pihak perusahaan berkoordinasi dengan pihak DLH soal aktivitas perusahaan. Perusahaan itu bergerak mengelola sampah atau penumpukan.
“Ini harus jelas dulu,” kata Rizal.
Sementara itu, Manalu pemilik usaha pengelolaan sampah itu mengaku, pihaknya memang belum memegang izin sepenuhnya atas aktivitas pengelolaan sampah itu. Namun, ia mengaku sudah memproses itu sejak tahun 2020 lalu.
“Kami menerima kondisi ini, tapi kami minta pertimbangan agar kami ini legal bekerja, walaupun itu sampah. Kami sudah berupaya mengurus/memproses ini karena ada Pilkada, jadi terhambat,” cetusnya.
Ia pun menyatakan, sampah yang mereka kelola itu berasal dari sampah rumah tangga dua perumahan di daerah Bakauheni dan limbah dari kapal dibawah naungan Gapasdap.
“(Sampah) perumahan dan limbah kapal Gapasdap. Ya kami yang jemput bola,” kata Dia.
Berdasarkan pantauan, lokasi pintu masuk lokasi tempat pembuangan sampah itu melewati pembatas tembok milik pihak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terlihat, tembok itu tampak rusak sehingga dijadikan sebagai akses untuk keluar masuk kendaraan pengangkut sampah. (Lex)