BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dalam rangka menekan angka kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), maka akan diberlakukan pembatasan kecepatan kendaraan di jalur tol.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra saat dikonfirmasi, Selasa 26 Januari 2021 membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, segala persiapan untuk pemberlakuan pembatasan kecepatan kendaraan di tol sedang digodok oleh Dir Lantas Polda Lampung.
“Perangkatnya memang belum ada, tapi ini akan segera diadakan secepatnya. Ini berlaku untuk seluruh jalan tol yang melintasi Lampung,” kata Dia.
Edwin menjelaskan, untuk wilayah tol Lampung Selatan sendiri akan menggunakan alat speed gun/manual dengan lokasi pengecekan secara random dan berubah-ubah.
“Untuk penindakan/penilangan akan dilakukan di depan pintu exit tol Bakauheni. Jadi, ini untuk kendaraan yang melaju dari arah Palembang/Bandarlampung. Sedangkan untuk kendaraan yang melaju dari arah Bakauheni, kita akan berkoordinasi dengan polres setelah kita yakni Lampung Tengah dan Mesuji,” kata Dia.
Berkali-kali Ia menegaskan bahwa, penilangan itu diberlakukan pada setiap kendaraan yang melaju pada kecepatan melebihi 100KM/Jam.
“Rambu-rambu pada tol-kan jelas, minimal kecepatan 60KM/Jam dan maksimal 100KM/Jam. Untuk petugasnya nanti ada dari kita (Satlantas Polres Lamsel) dan ada dari PJR (Polda Lampung),” kata Edwin.
Tujuan utama dari pada pembatasan kecepatan kendaraan di tol itu yakni, untuk menekan angka kecelakaan lalulintas, khususnya di jalur tol.
“Disisi lain, kita ingin menginformasikan bahwasannya, kecepatan kendaraan di tol itu yang benar ya 100KM/Jam. Kalau melebihi itu, dikhawatirkan dapat menimbulkan lakalantas,” cetusnya.
Edwin menyatakan, mayoritas terjadinya kecelakaan di tol lantaran faktor kecepatan tinggi, diikuti karena ban pecah, pengemudi mengantuk dan lainnya.
“Untuk itu kami berkeyakinan, kalau kecepatan kendaraan di bawah 100, kecelakaan itu bisa dihindari,” tukasnya. (Lex)