BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin bakalan menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah/bupati setempat kabupaten setempat.
Hal ini berpedoman pada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 120/738/OTDA tertanggal 3 Febuari 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen OTDA Akmal Malik
Dalam surat yang ditujukan kepada gubernur itu tertera prihal penugasan Pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah.
Dalam poin ke tiga diterakan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bupati/walikota yang masa jabatannya berakhir pada Febuari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi diminta untuk saudara gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai Plh bupati/walikota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota sampai dilantiknya bupati/walikota terpilih.
Untuk diketahui, hingga kemarin sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Lampung Selatan masih berlangsung di MK. Berdasarkan informasi yang dikutip dari media online Lampungraya.id, perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.
Sementara, masa jabatan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akan berakhir pada 16 Febuari 2021 ini. (Lex)