Kasus Kejahatan Kian Merajalela, Teranyar Di Candipuro

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – indak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 3.00 wib dini hari, Minggu (7/2/2021), di rumah korban, Luluk Ulfa Kurnia (22) saat dirinya tengah tidur bersama suaminya di dalam kamar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan korban saat melapor ke Polsek Candipuro, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela samping rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela tersebut sehingga kunci jendela patah.

Pada saat korban sedang tidur, tiba-tiba ia mendengar ada suara seperti sepeda motor yang sedang di dorong. Kemudian korban langsung membangunkan suaminya. Setelah suami korban langsung keluar kamar, suami korban melihat pintu dapur dan pintu samping rumah sudah terbuka serta sepeda motor milik korban yang awalnya diparkirkan di ruang tengah sudah berpindah di depan ruang tv.

Setelah itu, korban kemudian memeriksa barang barang yang hilang. Yaknu 1 unit handphone merk Vivo Y71 dan ompet warna hitam milik suami.

Didalam dompet tersebut, berisikan KTP atas nama Jamaludin dan Luluk. Kemudian kartu BPJS, STNK motor, ATM bank Mandiri dan SIM atas nama Jamaludin. Lalu 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 6099 OC.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Candipuro AKP Hazuan mengungkapkan, saat korban hendak melapor ke Polsek, ternyata ada warga Desa Karya Mulyasari, Eka Dwi Guna yang telah menemukan tas berwarna hitam, ditepi jalan dekat rumah korban.
“Didalam tas hitam tersebut berisi satu unit handphone merk Vivo Y71, satu unit merk handphone merk Samsung Galaxy warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam milik suami korban. Kemudian barang-barang itu diberikan kepada korban,” ungkap AKP Hazuan, Selasa (9/2/2021) pagi tadi.

Dikatakan AKP Hazuan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.
“Sekitar pukul 15.00 wib, kemarin (8/2/2021) petugas piket Reskrim Polsek Candipuro mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Candipuro bersama saya, melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku,” Lanjutnya.

AKP Hazuan juga membeberkan, pelaku yang berhasil diringkus yakni atas nama Dedi Guntara (40) warga Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lamsel.
Berdasarkan hasil pengembangan, ia melakukan tindakan curat tersebut tidak sendiri.
“Sampai saat ini, untuk pelaku lainnya masih dalam target operasi unit reskrim Polsek Candipuro, atau dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” Tutupnya.

Diketahui, pelaku yang diringkus telah diamankan ke Mapolsek Candipuro beserta sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J1 ACE warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam berikut isinya. (Rls Polres LS)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *