BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Paska terjadinya penyesuaian terhadap besaran tunjangan bagi para kepala desa dan perangkat desa untuk tahun anggaran 2021, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi kantor bupati, Jum’at 19 Febuari 2021.
Kedatangan jajaran Apdesi Lampung Selatan untuk meminta solusi kepada pemerintah daerah terkait dengan turunnya besaran tunjangan bagi para kepala desa untuk tahun anggaran 2021.
“Ya, tadi kami sudah bertemu dengan jajaran pemerintah daerah. Ada pak Plh bupati, DPMD, Inspektorat (pertemuan di ruang kerja Sekda). Kami sampaikan, kalau pun mau turun tunjangan ini, jangan sampai terjun payung begini,” kata Sekretaris Apdesi Lampung Selatan Basori.
Ia mengistilahkan, kalau penyesuaian besaran tunjangan sama seperti terjun payung. Pasalnya penurunan angka besaran pada tunjangan sampai dengan Rp1,7 juta.
“Kan dari Rp2,2 juta turun menjadi Rp500.000, inikan terjun payung. Kalau pun mau turun ya tidak sampai seginilah. Harapan kami, kalau bisa dibalik. Tunjangan kades itu menjadi Rp1,7 juta, Rp500.000-nya hilang tidak masalah. Kita juga paham kok dengan keadaan sekarang ini,” kata Dia.
Ia pun belum dapat menceritakan lebih rinci, karena Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan masih meminta waktu selama satu minggu untuk menggelar rapat, terkait dengan tunjangan para kepala desa.
“Ya belum ada. Karena pemkab minta waktu seminggu. Ya, harapan kami ada solusi yang terbaik. Itu yang kita tunggu,” kata Basori.
Kades Sidoreno, Kecamatan Waypanji, itu pun mengutarakan bila, pihaknya tidak dilibatkan sama sekali untuk hal ini.
“Kalau dulu-dulu kita (Apdesi_red) dilibatkan, kalau yang ini kita tidak dilibatkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyesuaian tunjangan kepala desa itu merujuk pada SK bupati nomor : B/523/IV.13/HK/2021 pertanggal 30 Desember 2020 tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa tunjangan BPD serta insentif RT tahun anggaran 2021.
Sementara, untuk tunjangan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun anggaran 2020 berdasarkan SK bupati nomor : 759/IV.13/HK 2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Dari dua SK bupati tersebut dapat dibandingkan bila, besaran tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa mengalami penurunan. Yang mana untuk tahun 2020 besaran tunjangan kades sebesar Rp2.200.000/bulan dan tahun 2021 menjadi Rp500.000/bulan. Sedangkan untuk sekdes dari Rp500.000 menjadi Rp200.000/bulan. Lalu untuk Kasi dan Kaur dari Rp350.000 menjadi Rp150.000/bulan. Terakhir, untuk Kadus dari Rp350.000 turun menjadi Rp100.000/bulan. (Lex)