Pelaku Cabul Anak 14 Tahun Diringkus Polsek Merbaumataram

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku yang berinisial DY (20), berhasil diciduk polisi dikediamannya, yang berada di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur.

Ia mengisahkan, modus pelaku yakni dengan mengajak korban, sebut saja Mawar, untuk melakukan berhubungan badan dengan cara memaksa dan mengancam. Lantaran korban merasa takut, pelaku akhirnya melancarkan nafsu bejadnya terhadap gadis 14 tahun tersebut.
“Kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar tidur rekannya inisial YD. Awalnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tetapi korban tidak mau, sehingga pelaku memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, korban mau menuruti kemauan pelaku,” Ungkap Iptu Aspul Nizwan, Kamis (18/3/2021).

Iptu Aspul menmabahkan, setelah korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung beraksi. Ia kemudian menciumi korban dan meremas payudara korban. Tak lama dari itu, pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan badan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan trauma yang mendalam. Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram, untuk ditindak lanjuti,” Sambungnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus pencabulan anak tersebut. Alhasil, tim Opsnal Polsek Merbau Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DY.
“Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa telah memaksa korban dan merayu untuk berhubungan badan. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Polsek Merbau Mataram,” Terusnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya 1 buah selimut warna merah,1 stel baju tidur berbahan kain warna merah maroon bergaris putih, 1 helai celana dalam warna orange muda dan 1 helai bh warna orange muda. (Rls PolresLS)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *