BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Cuti bersama PNS dan THLS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan hanya berlaku pada H-1 lebaran, yang mana hari raya Idul Fitri agendanya jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun pada kantor Bagian Organisasi Setdakab Lampung Selatan, berdasarkan Surat Edaran (SE) bupati Nomor 5 tahun 2021 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 diterakan, cuti bersama PNS hanya tanggal 12 Mei 2021, dengan bunyi libur bersama hari raya idul fitri 1422 hijrah.
Keluarnya SE No 5 /2021 terkait cuti bersama lebaran berpedoman pada SKB tiga menteri yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenpan-RB.
Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi mengajak seluruh PNS dan THLS untuk dapat mematuhi aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Pak bupati-kan memang sudah mengeluarkan surat edaran. Cukup peraturan yang dikeluarkan itu dipatuhi. Saya pikir itu cukup,” kata Edy saat dihubungi, Rabu 5 Mei 2021. (Lex)