Berikut Pernyataan Tegas IJTI Usai Prabowo Sebut Jurnalis “Londo Ireng”

BERITAKITA.CO.ID, Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait adanya pihak yang dinilai berperilaku seperti “Londo Ireng”—atau komprador yang mengadu domba—dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah dan kode etik pers bukanlah kaki tangan asing maupun pemecah belah bangsa, melainkan pilar penting yang mengawal demokrasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik,” tegas IJTI dalam pernyataan resminya.

IJTI menyoroti dampak dari diksi yang disampaikan oleh seorang kepala negara. Menurut organisasi tersebut, pernyataan Presiden memiliki dampak sosial-politik yang luas dan tidak bisa disamakan dengan opini pribadi.

Pelabelan general seperti “Londo Ireng” dinilai berisiko memberikan pembenaran (justifikasi) bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pembatasan, pengawasan berlebihan, hingga intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

IJTI memahami bahwa kekhawatiran Presiden mungkin ditujukan pada praktik penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan ekonomi atau “premanisme”. Namun, mereka meminta agar pejabat publik lebih bijak dan cermat dalam memilih diksi agar tidak memberikan stigma negatif pada seluruh profesi jurnalis.

Menanggapi adanya kemungkinan pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, IJTI mengingatkan semua pihak untuk menempuh jalur hukum yang telah diatur dalam undang-undang, bukan dengan melakukan generalisasi.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999: Penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui mekanisme resmi.

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pihak yang dirugikan dapat mengabaikan prasangka dan menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.

Meski melayangkan kritik atas diksi tersebut, IJTI menegaskan tetap memandang Presiden Prabowo sebagai sosok yang berpihak pada rakyat. Pers nasional menyatakan siap menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam menyuarakan aspirasi publik.

Di luar polemik diksi tersebut, IJTI juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan pemerintah mengenai krisis yang tengah melanda industri pers nasional. Disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan jurnalis menjadi tantangan nyata saat ini.

IJTI mendesak kehadiran negara untuk menyelamatkan ekosistem pers melalui pembentukan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional, tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksional.

IJTI kembali mengingatkan kepada semua pihak mengenai pentingnya memahami landasan kerja jurnalis. Pers menduduki posisi strategis bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal.

Menghormati profesi Jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia. (Rilis)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *