Satgas Akan Perjuangkan Insentif Bagi Petugas di Lokasi Isolasi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Lampung Selatan, akan memperjuangkan supaya petugas di lokasi isolasi mandiri, mendapatkan insentif.

Hal ini ditegaskan oleh Juru bicara (Jubir) Satgas Covid19 Lampung Selatan Eka Riantinawati saat diwawancarai di areal kantor bupati, Jum’at 21 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Eka menyatakan, pihaknya akan berusaha agar petugas di lokasi tempat isolasi yang terdiri dari nakes-non nakes, anggota Satpol-PP dan petugas dari Dinas Damkar dan Penyelamatan, agar mereka mendapatkan insentif atas dedikasinya dalam bertugas membantu dan menangani pasien pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang positif Covid-19, berdasarkan hasil tes rapid antigen di lokasi-lokasi penyekatan, larangan mudik 2021.
“Ya kita usahakan. Artinya, kita berusaha bersama tim gugus tugas,” ujarnya.

Ia pun berpendapat, kondisi semacam ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Lampung Selatan. Sehingga harapan pihaknya, pemerintah pusat dapat mengerti terhadap kondisi di lapangan.

“Kalau bisa, kalau bisa kita upayakan, kawan-kawan yang sudah bertugas itu, ya ada-lah insentifnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan itu.

Eka pun berpendapat, insentif itu tidak hanya akan diberikan kepada Nakes dan Non-Nakes dari Dinas Kesehatan saja, tapi petugas yang memang bertugas di lokasi tempat isolasi, antara lain Rusunawa MBR Kalianda dan wahana hiburan Negeri Baru Resort Kalianda.
“Ya semua donk. Ada nakes dan non-nakes (kesehatan) satpol-pp dan damkar. Itu yang akan kita perjuangkan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, jumlah petugas di lokasi isolasi yakni, Dinas Kesehatan total 35 orang dengan rincian Rusunawa 20 orang dan di lokasi NBR 15 orang.

Sedangkan petugas dari Satpol-PP total 35 orang, dengan rincian 15 personil di Rusunawa dan 20 personil di NBR. Terakhir, Petugas dari Dinas Damkar dan Penyelamatan total 10 orang, dengan rincian 5 personil di Rusunawa dan 5 personil lagi di NBR. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *