BERITAKITA.CO.ID Lampung Selatan – Jajaran Satres Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan, berhasil menyita total barang bukti narkoba berupa 16 Kg sabu-sabu dan 14 Kg ganja, dalam kurun waktu 24 hari.
Hal ini terungkap dalam rilis yang digelar oleh pihak Polres Lampung Selatan, Sabtu 3 Juli 2021, di mapolres setempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, pihaknya ikut mengamankan 6 orang tersangka. Dimana, 1 orang tersangka berjenis kelamin perempuan dan 5 orang laki-laki.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengirim dan pengontrol. Dan untuk modusnya, barbuk dikirim menggunakan jasa pengiriman paket dan jasa angkutan,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan, barang haram itu berasal dari Aceh, Pekanbaru, Medan dan Padang. Dan rencananya, narkoba golongan I itu akan dikirim ke Surabaya, Jawatimur, Jakarta dan Tangerang Banten.
“Kesemuanya berhasil diungkap kawan-kawan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) dan bersama jajaran KSKP Bakauheni,” kata Edwin.
Kapolres Edwin pun mengapresisasi jajaran, khususnya di areal Pelabuhan Bakauheni, karena kerap mengungkap sejumlah kasus, semacam narkoba dan lainnya.
“Ini berkat insting kawan-kawan, karena memang di lokasi itu dilakukan pemeriksaan rutin setiap waktu,” tandasnya. (Lex)