BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Peranan orang tua dalam segi pengawasan masih menjadi kunci utama untuk memenuhi 31 hal yang menjadi hak anak, dimasa pandemi ini.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 22 Juli 2021.
Beberapa hal yang disampaikannya terkait hak anak yang meski mendapatkan pengawasan dari orang tua yakni hak anak untuk belajar, bermain, sehat dan hak untuk berkreatifitas.
Ia berpendapat, setiap anak wajib mendapatkan pendidikan. Namun, ditengah pandemi Covid-19 ini para anak mengenyam bangku pendidikan secara dalam jaringan (daring).
Hal ini tentunya, sangat memerlukan pendampingan orang tua terhadap anak selama belajar. Dikhawatirkan, jika akan dilepas selama proses belajar daring, hasil pembelajaran itu tidak akan maksimal.
“Khawtirnya, kalau tidak diawasi atau dibimbing, mereka (anak_red) bisa saja teralihkan dan justru malah bermain gim selama proses atau seusai belajar daring,” kata Anas.
Selain itu, untuk pemenuhan hak bermain anak, Anas menyatakan, dimasa pandemi anak tidak dianjurkan bermain ditempat terbuka, karena untuk saat ini hal itu justru dapat mengancam kesehatan anak.
“Karenanya, anak-anak lebih baik bermain di rumah karena lebih aman. Nah, para orang tua dapat berperan membantu anak agar mereka tetap dapat bermain dalam rangka pemenuhan hak anak tersebut,” kata Dia.
Disisi lain, untuk pemenuhan hak anak untuk berkreatifitas, pihak PP-PA sudah berkoordinasi dengan forum anak, agar dapat membuat semacam gerakan atau video supaya dapat diberikan kepada anak-anak.
“Makanya, pada kondisi pandemi ini segala aktivitas ini disesuaikan, tapi tidak mengurangi hak-hak terhadap anak,” tandasnya. (Lex)