BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis ganja, dengan modus memanfaatkan perusahaan pengiriman jasa paket, yang melibatkan warga Aceh, pada akhir pekan kemarin.
Polisi berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 28 paket dengan total berat 28 Kg, dalam perkara itu.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontana menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika golongan I dibongkar oleh pihaknya di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu.
Ia pun menjelaskan, puluhan paket ganja itu diamankan petugas dari dalam kendaraan ekspedisi Truck Box Paket PT. Indah Logistik Cargo (warna orange) dengan nomor polisi B 9817 FXU.
“Saat pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan 1 buah kardus yang telah dibungkus karung putih. Dari dalam kardus itu, ditemukan 28 potong pakaian berikut 28 paket ganja yang telah dibungkus lakban,” kata Dia dalam ekspose di kantor KSKP Bakauheni, Kamis 5 Agustus 2021.
Atas temuan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap 1 orang tersangka di daerah Depok, Jawa Barat, pada Senin 2 Agustus 2021.
“Tersangka yang kami amankan yakni Fachrizal (40), warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Tersangka sendiri bertindak sebagai pembeli dan penerima barang,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 13 kali.
“(Pengiriman) 12 kali-nya aman, dengan jasa pengiriman paket ini,” kata Fachrizal.
Ia pun mengaku, bila dirinya menggeluti bisnis itu dengan upah sebesar Rp1 juta. Ia hanya ditugaskan oleh A (inisial) untuk membeli sekaligus mengambil barang haram tersebut.
“Barang ini milik A, saya hanya disuruh dengan upah uang sebesar Rp 1 Juta,” kata Dia. (Lex/Us)