Penyekatan Jalan Diprotes Warga Kalianda, Ini Penyebabnya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Belum juga diterapkan, aktivitas penyekatan sejumlah jalan di Kota Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, atas pemberlakukan PPKM Level 4, sudah menuai kritik.

Pasalnya, saat ruas sejumlah jalan ditutup/disekat (percobaan sejak Rabu 11 Agustus 2021), para pengguna kendaraan tentunya mencari jalan alternatif agar tetap dapat melintas ke jalan protokol Kota Kalianda.

Berdasarkan pantauan, sejumlah titik pintu masuk Kota Kalianda dilakukan penutupan oleh pihak Satgas Covid-19 Lampung Selatan, paska pemberlakuan PPKM Level 4. Titik-titik tersebut diantaranya, simpang 3 kantor PLN Kalianda dan simpang fajar Kalianda.

Pengguna jalan yang hendak masuk ke jalan protokol Kalianda, hanya boleh melintas melalui pertigaan simpang simpur, depan Kantor Pengadilan Agama Kalianda.

Menurut keterangan salah seorang warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, saat jalan di tutup sejumlah kendaraan memanfaatkan jalan Way Tutung Desa Hara dan Jalan Desa Kedaton (masuk dari belakang SMAN 2 Kalianda dan Jalan showroom motor).

Yang membuatnya kesal, karena kendaraan yang menggunakan jalan tersebut kebanyakan merupakan kendaraan jenis truk atau kendaraan besar.
“Kami warga Dusun 1 RT 2-3-4 merasa tidak nyaman dengan lalulalang mobil bermuatan besar bermuatan batu holder, yang hendak menuju wilayah pesisir,” kata Sahli warga desa setempat, Kamis 12 Agustus 2021.

Ia pun meminta agar kepala desa Hara Banjarmanis menegur pemilik kendaraan agar tidak melintasi kembali jalan di desa mereka.
“Kita minta agar pak kades menegur atau diarahkan ke jalan lain. Jalan disini jugakan bukan kelasnya untuk dilintasi kendaraan berat,” tegasnya.

Permintaan ini bukan tanpa alasan, mengingat material yang diangkut sejumlah truk adalah batu dengan ukuran besar.
“Itu liat didepan rumah ngebul bener. Ini juga sangat berbahaya, kalau material itu jatuh dan menimpa warga, siapa yang mau bertanggungjawab,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisan setempat, penyekatan jalan di Kota Kalianda akan mulai diberlakukan pada 13 Agustus 2021. (Lex/Red)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *