BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pelaksana tugas (Plt) Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan Muhadi, hingga kini tidak dapat menikmati fasilitas kendaraan dinas (randis) sesuai dengan jabatannya.
Padahal, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya, semestinya jabatan asisten ekobang yang berkedudukan sebagai pejabat eselon II mendapatkan fasilitas randis sedan/minibus dengan kapasitas slinder 2.000 CC untuk bahan bakar bensin dan 2.500 CC untuk bahan bakar solar.
Berdasarkan catatan Beritakita.co.id, pada APBD T.A 2019, terdapat kegiatan pengadaan randis untuk para staf ahli bupati-asisten sekda-sekwan, dengan biaya pengadaan total Rp3,57 miliar untuk 7 unit randis merk Toyota Innova.
Muhadi yang ditunjuk sebagai Plt Asisten Ekobang berdasarkan surat perintah tugas (SPT) Nomor : 615/V.05/SP/2021 tertanggal 2 Juni 2021, masih menggunakan randis di tempat definitif Ia bekerja sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Lampung Selatan, yakni Toyota Rush dengan Nopol BE 1158 DZ.
Padahal, sebagai Plt Asisten Ekobang Muhadi ‘berhak‘ mendapatkan fasilitas sesuai dengan jabatannya, yang salah satunya berupa kendaraan dinas, namun tak Ia dapati hingga hari ini.
Wartawan pun penasaran dimana keberadaan randis untuk jabatan asisten ekobang itu. Wartawan pun mengonfirmasi masalah itu kepada Kepala Bagian Umum Setdakab Lampung Selatan, Cahyadi.
Momoy sapaan akrab Cahyadi menjelaskan, saat pejabat Asisten Ekobang (kala itu_red) Hermansyah Hamidi berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), randis milik orang yang bersangkutan langsung disimpan oleh pihak Bagian Umum Setdakab Lampung Selatan.
Momoy bercerita, kala itu randis dengan nopol BE 12 D itu disimpan di rumah dinas bupati. Pasalnya, paska Hermansyah Hamidi ditahan, belum ditunjuk siapa bakal pengganti yang akan menduduki kursi jabatan asisten ekobang tersebut.
“Saat itu, randis-nya langsung disimpan di rumah dinas (bupati),” jelasnya awal pekan kemarin.
Saat ditanya lebih jauh, apakah barang itu masih tersimpan di rumdin bupati ? Momoy menyatakan akan segera mengeceknya kembali.
“Karena sekarang lagi pandemi dan ada kesibukan lain, kita belum cek. Segera kita cek lagilah,” cetusnya.
Sementara itu, Plt Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan Muhadi, mengaku tidak mengetahui secara persis dimana keberadaan aset berupa randis untuk jabatan asisten tersebut. Pasalnya, hingga saat ini dirinya masih menggunakan fasilitas randis untuk jabatan Kabag Perencanaan dan Keuangan.
“Karena jabatan definitif saya disini (bagian perencanaan dan keuangan), makanya saya masih menggunakan randis disini,” kata Dia saat diwawancara di ruang kerja kabag terkait, Kamis 12 Agustus.
Ia menyatakan, tanggungjawab atas aset pemerintah terutama randis tersebut ada pada pihak bagian umum. Sehingga Ia menyarankan, agar hal itu dikonfirmasikan kepada pihak terkait.
“Yang tanggungjawabkan mereka (bagian umum_red), jadi tanyakan saja sama mereka, barang itu dimana. Yang namanya fasilitas pemerintah, itukan harus diperuntukkan untuk pejabat pemerintah atas kepentingan jabatannya, karena bunyi aturannya begitu, bukan untuk kepentingan diluar itu,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat dikonfirmasi soal keberadaan randis jabatan asisten ekobang yakni BE 12 D menyarankan agak wartawan mengkonfirmasi ke Bagian Umum.
“Nah, belum tahu juga saya berita itu. Coba tanyakan ke (bagian) umum saja, karena dia yang menanganin,” kata Thamrin saat diwawancarai Kamis 12 Agustus 2021.
Berdasarkan peraturan bupati nomor 40/2013 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemerintah daerah diterakan, untuk pejabat eselon II jenis kendaraan dinas yang diberikan kepada pejabat terkait yakni sedan/minibus bensin 2.000 CC dan solar 2.500 CC sementara untuk pejabat terkait diberikan kendaraan merk Toyota Innova.
Sedangkan, untuk pejabat eselon III mendapatkan kendaraan dinas jenis minibus 1.500 CC untuk bensin dan 2.500 CC untuk solar. Dimana para kabag mendapatkan randis merk Toyota Rush atau Daihatsu Terrios.
Sementara itu, berdasarkan Permenkeu Nomor 76/2015 mobil/kendaraan dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor (AADB Dinas Operasional Jabatan) adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dimaksudkan pula bahwa, randis/AADB merupakan barang milik negara (BMN) yang semua dibeli atau diperoleh atas beban anggaran negara atau dari perolehan lainnya yang sah.
Masih dalam permenkeu terkait diterakan, jika seorang pejabat dapat mendapatkan randis apabila sudah memiliki tingkat jabatan eselon IV dan setingkatnya yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten/kota.
Disisi lain, merujuk dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan.
Perubahan plat mobil dinas dari merah ke plat hitam melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu. (Red)