BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tahun ini, Kabupaten Lampung Selatan tidak mendapatkan kuota program bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN.
Kepastian ini terungkap setelah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan Yanny Munawarty ST bersama jajaran, berkoordinasi secara langsung dengan pihak Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Balai III Perumahan Palembang, Kemenpu-PR, pada 13 September 2021 lalu.
Kepala Disperkim Kabupaten Lampung Selatan Yanny Munawary melalui PPK BSPS Ferro Farendo menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak SNVT untuk menanyakan kenapa, program BSPS untuk kabupaten setempat, belum ada kejelasan hingga September 2021.
“Hasilnya, tahun ini diketahui Lampung Selatan tidak mendapatkan kuota (program BSPS) yang bersumber dari dana APBN,” kata Dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 23 September 2021.
Ia pun menjelaskan, penyebab Lampung Selatan tidak mendapatkan kuota program BSPS itu karena, terbentur pandemi Covid-19.
“Keterangan dari pihak SNVT, karena Pandemi tadi. Jadi seluruh anggaran yang telah direncanakan, sebagian besar tidak terlaksana,” sebut Ferro.
Kendati tidak mendapatkan kuota berdasarkan usulan pemerintah daerah atau yang disebut reguler-NAHP, Ferro menyatakan, Kabupaten Lampung Selatan masih tetap mendapatkan kuota bedah rumah sebanyak 25 unit di Kecamatan Jatiagung, dengan nilai bantuan sebesar Rp17.500.000/unit.
“Kalau ini, non reguler atau diluar dari usulan pemerintah daerah. Kuota 25 unit ini, direalisasikan untuk mengakomodir aspirasi dari anggota DPR,” ujarnya.
“Pelaksananya pun berbeda. Kalau kuota dari aspirasi DPR pelaksananya SNVT, kalau reguler (usulan pemda_red) pelaksananya tenaga fasilitator lapangan Disperkim,” kata Ferro.
Kabar baiknya, untuk program BSPS tahun 2022 Kabupaten Lampung Selatan akan diprioritaskan. Hal itu karena kabupaten setempat mendapatkan penilaian baik dari segi pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya.
“Kenapa prioritas, karena kuota tahun ini rencananya akan diakumulasikan dalam realisasi tahun depan,” sebutnya.
Untuk diketahui, Pemkab Lampung Selatan akan membedah 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program BSPS yang bersumber dari dana APBD T.A 2021. Besaran nilai bantuan untuk program bedah rumah dari APBD itu yakni sebesar Rp17.500.000 juta/rumah. (Lex)