BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan menggulung 25 pelaku kejahatan sepanjang bulan September tahun 2021. Para pelaku yang diringkus petugas, terlibat dalam kasus C3 sampai dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, dalam perkara C3 pihaknya berhasil mengamankan 17 pelaku. Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, polisi membekuk 8 pelaku.
“Totalnya ada 19 perkara. 15 pada perkara C3 dan 4 perkara pada kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.
Untuk perkara C3, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari bantalan rel kereta api, HP, jenset sampai barang bukti kotak amal masjid.
“Selain diungkap oleh jajaran pada Satreskrim Polres Lampung Selatan, untuk kasus C3 sebagian besar diungkap oleh sejumlah jajaran ditingkat polsek. Dan semua perkara ini sedang dalam proses lidik,” sebut AKBP Edwin.
Untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, terbesar diungkap oleh jajaran Polsek Penengahan, dengan barang bukti seberat 8 Kg sabu-sabu.
“Jadi, saat melakukan patroli rutin, petugas mendapati barang bukti narkoba sebanyak 8 Kg, yang dibawa dari Medan menuju Jakarta,” kata Dia.
Tak hanya itu, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dan ganja di areal pemeriksaan pintu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Di lokasi SI terdapat 3 perkara. Pertama dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu. Kedua, barang bukti 600 gram sabu-sabu dan ketiga didapati barang bukti 11 Kg ganja. Yang rencananya, keseluruhan barang haram ini akan dikirim ke pulau jawa,” terangnya. (Lex)