BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan — Inilah potret Aipda Nofirman, anggota Polres Lampung Selatan yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Foto yang didapat memperlihatkan Aipda Nofirman saat masih bertugas sebagai anggota Provost di KSKP Bakauheni. Dalam foto tersebut, ia tampak mengenakan atribut kedinasan saat menjalankan tugas pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Provost sendiri merupakan fungsi pengawasan internal di tubuh Polri yang bertugas membantu penegakan disiplin, tata tertib, dan kode etik anggota kepolisian. Anggota Provost memiliki peran melakukan pengawasan terhadap perilaku personel Polri, termasuk pemeriksaan kedisiplinan hingga pengamanan internal institusi.
Ironisnya, anggota yang pernah menjalankan fungsi pengawasan tersebut kini justru tersandung kasus narkotika.
Berdasarkan data pada Sistem Manajemen Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan RI, Aipda Nofirman bin H Muzakki tercatat sebagai tersangka dalam perkara narkotika bersama seorang pria bernama Umar Ali. Keduanya diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan telah memasuki proses hukum di kejaksaan. Perkara ini turut menjadi perhatian publik lantaran melibatkan oknum aparat kepolisian aktif.
Sebelumnya, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, membenarkan adanya proses hukum terhadap anggotanya tersebut. Namun, ia meminta agar perkara itu tidak terlalu diviralkan.
“Sisa pake 5 grm bruto tolong. Ga usah diviralkan karena sudah diproses sesuai prosedur,” kata Toni Kasmiri dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan publik lantaran kasus yang melibatkan aparat kepolisian dinilai harus ditangani secara terbuka dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Rk)




