BERITAKITA.CO.ID, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan kasus tersebut harus dituntaskan melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik profesi di internal kepolisian.
“Ya, pertama-tama memang kasus ini harus dituntaskan melalui mekanisme penegakan hukum dan penegakan profesi. Artinya Propam dan pidana. Tapi kalau yang kami dengar ini dari berbagai media, pidananya jalan,” kata Anam saat dimintai tanggapan terkait perkara tersebut.
Ia mengatakan Kompolnas mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap oknum anggota yang terlibat narkotika. Namun menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendukung upaya penegakan tersebut, dan tidak boleh berhenti di pelaku saja, tapi harus dibongkar jaringannya,” ujarnya.
Anam juga mengingatkan seluruh anggota Polri di Indonesia agar tidak bermain-main dengan narkoba karena dinilai dapat merusak masyarakat maupun institusi kepolisian itu sendiri.
“Yang kedua, kami mengingatkan seluruh anggota Kepolisian di Republik Indonesia untuk tidak boleh main-main dengan narkoba, apa pun alasannya. Karena itu sesuatu yang serius, bisa merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, institusi, dan lain sebagainya,” katanya.
Meski demikian, Kompolnas turut mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai telah melakukan tindakan tegas terhadap perkara tersebut.
“Namun demikian, kami juga mengapresiasi langkah-langkah kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Itu terbukti proses pidananya jalan,” tambahnya.
Diketahui, Aipda Nofirman bin H Muzakki tercatat sebagai tersangka dalam perkara narkotika bersama seorang pria bernama Umar Ali berdasarkan data pada Sistem Manajemen Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan RI. Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan telah memasuki proses hukum. (Rk)




