BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan -Tim Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Katibung. Pelaku diamankan di Desa Belimbingsari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa 9 November 2021.
Pelaku yakni IL (16) warga Dusun Bedeng I, Desa Sinarpasmah, Kecamatan Candipuro, ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Curas pada Sabtu 30 Oktober lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di area fly over Oganjaya, Dusun Oganjaya, Desa Neglasari Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung AKP Defrizon, membenarkan penangkapan satu orang pelaku curas.
“Benar, aksi penangkapan itu kemarin sore,” ujarnya seperti dalam rilis yang diterima beritakita.co.id, Rabu 10 November 2021.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban Ayu (13) warga Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
“Kejadian itu berlangsung setelah korban usai nonton hiburan kuda lumping bersama rekannya. Nah di area fly over pelaku dengan berpura-pura minta uang untuk membeli bensin,” jelasnya.
“Pada saat itu, salah seorang pelaku menodongkan sebilah senjata tajam hingga korban terjatuh, kemudian merampas 1 unit HP merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat kemudian pelaku pergi,” kata kapolsek.
Ia pun menyatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000. Lalu, melaporkan kejadianya ke Polsek Katibung.
“Berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya. (Rls)