Pemkab Lamsel Wajib Alokasikan Anggaran Perlindungan JKK-JKM Bagi THLS Sampai RT

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menganggarkan dana bakal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK-JKM), sebagai bentuk perlindungan bagi para THLS dan para perangkat desa, pada APBD T.A 2022

Langkah itu dilaksanakan bukan tanpa alasan, hal itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang Perintis/Perwakilan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan Robi Awaludin menjelaskan, berdasarkan Permendagri tersebut, setiap daerah wajib menganggarkan dana perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK-JKM bagi pekerja penerima upah/bukan penerima upah (PU/BUP)
“Aturan itu untuk mengoptimalisasi perkerja baik PU/BPU agar dilindungi oleh BPJS,” kata Dia saat dikonfirmasi, Jum’at 12 November 2021.

Ia pun merinci, THLS dan perangkat desa sampai rukun tetangga (RT) masuk dalam ketegori PU, yang wajib mendapatkan perlindungan JKK-JKM.
“Dari data yang kami himpun di berbagai instansi, jumlahnya sebanyak 13.400 orang. Ini mencakup THLS, perangkat desa sampai RT,” kata Robi.

Robi pun menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengundang bupati beserta jajaran terkait, untuk membahas soal implementasi Inpres dan Permendagri terkait JKK-JKM tersebut bersama pihak Kemendagri, secara virtual.

Robi pun menegaskan, sisi positif dari program itu, mereka (THLS-RT) mendapatkan perlindungan dasar dari resiko kecelakaan saat bekerja.
“Namanya bekerja, siklusnya sejak berangkat dari rumah sampai pulang ke rumah memiliki resiko. Nah, mereka akan mendapatkan tunjangan kecelakaan dan beasiswa untuk anak. Kalau pun sampai meninggal, akan mendapatkan jaminan kematian. Jadi, yang namanya jaminan sosial itu harus dimiliki. Kalau dia masuk RS karena kecelakaan kerja, biaya yang bisa ditanggung bisa sampai Rp1 miliar bahkan unlimited dengan perawatan sampai sembuh total. Dan pasti dibayar/diganti sama BPJS,” terangnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *