BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan PPKM Level I. Hal ini mengacu pada surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) teranyar yang dikeluarkan pada 22 November 2021.
Dalam surat Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level III-II-I serta mengoptimalkan posko covid19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, diterakan bahwa Kabupaten Lampung Selatan memberlakukan PPKM Level I (satu).
Di Provinsi Lampung, kabupaten/kota yang ditetapkan untuk memberlakukan PPKM level I tidak hanya Lampung Selatan. Ada juga, Tulangbawang, Waykanan, Mesuji, Pesisir Barat dan Kota Metro.
Diterakan pula, pemberlakukan PPKM selain ditetapkan menteri kesehatan juga berdasarkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu, pada tanggal 18 November 2021 saja, cakupan vaksinasi Covid19 untuk dosis pertama sudah mencapai 72,80 persen atau 564.081 dan dosis kedua mencapai 37,54 persen atau 290.883.
Sementara itu, untuk cakupan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia (lansia) sudah mencapai 62,93 persen atau 46.026 dan dosis kedua sebanyak 20,10 persen atau mencapai sasaran 14.703. (Lex)