Kejari Lamsel Terapkan ‘Restorative Justice’ Terhadap Pelaku Penganiayaan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk kedua kalinya melakukan pengehentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ).

RJ kali itu diterapkan kepada Susanti (36) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung atas perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) ke 1 terhadap korban atas nama Resdiana yang merupakan kerabatnya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan, subjek objek, kategori ancaman tindak pidana, latar belakang kejadian, tingkat ketercelaan, kerugian, cost and benefir dan adanya perdamaian pada korban dan tersangka.
“Indikator pertimbangan RJ atas perkara ini, antara korban dan pelaku merupakan sepupuan. Nilai meteril dibawah angka kerugian maksimal Rp2,5 juta, sudah ada perdamaian dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun serta penerima RJ itu belum pernah menjalankan pidana. Nah, ini sudah terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, makanya diterbitkan surat penghentian penuntutan dari Kejari Lampung Selatan,” kata Dia, Selasa 15 Febuari 2022.

Susanti sendiri mengaku senang dengan RJ tersebut. Bahkan, saat diwawancarai wartawan, Susanti tidak dapat menahan air matanya ketika surat penghentian tuntutan itu diterimanya langsung dari Kajari Dwi Astuti.
“Rasanya senang sekali, kami sangat berterimakasih kepada ibu Kajari untuk penghentian tuntutan ini,” jelas.

Hal serupa pun diutarakan oleh pengacara Susanti yakni Joharmansyah.
“Alhamdulillah, dengan ini artinya permasalah ini sudah selesai. Kami selaku kuasa hukum dan klien kami mengucapkan terimakasih,” katanya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *