Kecamatan Diberi Waktu 2 Minggu Untuk Menyetorkan Data Perusahaan Penambang Batu

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab, mulai melakukan pendataan perusahaan tambang batu di daerah setempat.

Pasalnya, hingga saat ini pihak terkait belum memiliki data riil perusahaan jenis pertambangan batu, yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Pihak Bagian SDA Setdakab Lampung Selatan, sejauh ini hanya mempunyai data izin usaha pertambangan (perusahaan) batu dari Dinas ESDM Provinsi Lampung berdasarkan data IUP. Dimana, data per tahun 2021 tercatat ada 60 perusahaan penambangan batu yang beroperasi di kabupaten setempat.

Dalam rapat yang melibatkan pihak dari 17 kecamatan, Bappeda, Disdagperin dan Dinas Lingkungan Hidup di ruang rapat Asisten Ekobang, Kabag SDA Setiawansyah meminta kepada pihak kecamatan memberikan data perusahaan pertambangan batu di seluruh kecamatan.

“Dalam rapat, kita berikan form ( formulir isi data perusahaan batu) agar diisi oleh pihak kecamatan. Kita berikan tenggang waktu selama 2 minggu, dan diserahkan ke kami. Ini dilakukan agar kita mempunyai data riil perusahaan batu dan potensinya,” sebut mantan Camat Kalianda itu, Rabu 23 Febuari 2022.

Tak hanya itu, Setiawan pun menegaskan, pihak kecamatan pun diharuskan mengisi terkait penjelasan soal dampak terhadap aktivitas perusahaan-perusaan yang ada dimasing-masing kecamatan
“Jadi tolong juga, dilaporkan hal-hal yang menjadi dampak yang dapat merugikan masyarakat. Supaya dapat dicarikan solusi apabila, muncul persoalan. Sehingga tidak sampai menimbulkan aksi unjukrasa dari masyarakat,” kata Dia.

Ia juga mengatakan, pihak SDA akan ikut turun dan mematau proses pendataan jumlah perusahaan itu. Karena, berdasarkan informasi yang mereka dapati, ada juga perusahaan yang telah mengantongi izin namun belum beroperasi.
“Memang, kebijakan soal pertambangan batu itu dari pusat, tapi tanggungjawab dan pendataan itu, kita. Karena potensi itu ada di wilayah kita,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *