Ketua Komisi II DPRD Lams Sosperda Pengelolaan Sampah

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Edi Waluyo menggelar Sosialiasasi Peraraturan (Sosper) Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper yang dipusatkan di Dusun Desa Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan sampah mesih menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.”kata Edi dalam penyampaiannya saat mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, senin (14/2/2022)

BACA JUGA Patut Diapresiasi Lansia Ini, Pulang Dari Cari Rumput Langsung Ikut Vaksin Kodim 0913/PPU
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Menurut Legeslatif dari Fraksi itu, kegiatan sosper ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor.

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,”pungkas Legeslatif dari Fraksi PAN itu dalam arahannya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *