September 23, 2026

Hampir 1 Tahun, Kasus Dugaan Intimidasi Teuku Kompas TV Mandek ?

0
IMG-20260923-WA0005

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Perkara dugaan Intimidasi jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah untuk disidangkan disebut-sebut terganjal persepektif jaksa.

Untuk diketahui, jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah diancam ditikam sekelompok preman saat meliput dugaan pemerasan lahan milik warga di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025) silam.

Korban Teuku Khalid Syah sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan dengan nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Kamis (27/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, 

AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menerangkan, kepolisian sudah berupaya maksimal sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Jadi terkait kasus ini sendiri Polres Lampung Selatan sudah melakukan penetapan tersangka kemudian sudah cek TKP pemeriksaan saksi-saksi kemudian juga sudah memeriksa ahli Dewan Pers di Jakarta,” beber Kasat, Selasa (22/9/2026).

“Atas dasar tersebut, kami melaksanakan penetapan tersangka dan berkasnya pun sudah kami kirimkan kembali ke kejaksaan,” timpal Boyoh.

Dalam perjalanannya, berkas perkara sempat bolak balik dipicu kekurangan yang diminta jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Meski sudah dilengkapi oleh penyidik, namun jaksa lagi dan lagi mengembalikan berkas perkara tersebut.

“Kalau bolak-balik berkas perkara mungkin sudah 3 kali ya, kami pun sudah upaya mengirimkan lagi pengembalian lagi sehingga kami menyatakan memerlukan penyamaan persepektif tersebut,” jelas Kasat.

Rencananya, kepolisian akan melakukan tindak lanjut yakni mengadakan gelar perkara khusus bersama kejaksaan sehingganya perkara tersebut bisa cepat memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Dan ini pun kami harapkan juga bisa dilakukan segera mungkin untuk memperoleh kepastian hukum,” tegas Boyoh.

Dari perspektif kepolisian, penyidik dirasa sudah berupaya maksimal mulai dari level penyelidikan hingga penyidikan termasuk pencarian alat bukti. Meski demikian, perbedaan perspektif merupakan hal yang diatur didalam KUHAP.

“Sehingga kita pun bisa mengadakan gelar perkara khusus dengan kejaksaan semisal tidak ditemukan titik temu antara penyidik dengan jaksa. Secara garis besar disini mungkin adanya pemahaman mengenai kegiatan jurnalistik apakah kegiatan itu menghalang-halangi ataupun itu dianggap kegiatan non jurnalistik, ini-pun tentunya menjadi perdebatan hukum sendiri. Nantinya perlu kita luruskan di gelar perkara khusus bersama tersebut,” tandas Kasat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Agung Trisa Putra Fadillah Burdan mengklaim bolak-balik berkas perkara lantaran ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik.

“Menurut informasi dari Kasi Piddum, BP (Berkas Perkara) dikembalikan disebabkan masih ada petunjuk yang belum dipenuhi,” balas Agung.

Didesak untuk menjelaskan apa saja petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik dan disinyalir menjadi batu sandungan agar perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21, Kasi Intelijen belum menjawab. (Rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial