BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkirakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten setempat sudah dapat dicairkan pekan ini.
Hal ini menyusul telah keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan Gaji tigabelas yang bersumber dari APBD T.A 2022.
“Surat edarannya baru saja terbit sore ini, sekarang kita sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbup)-nya untuk menindaklanjuti ini,” ujar Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin, Senin 18 April 2022.
Dengan begitu, pihaknya memperkirakan THR untuk PNS itu sudah bisa dicairkan pada pekan-pekan ini.
“Inshaa Allah, kalau sudah disahkan Perbupnya, pekan ini sudah bisa dicairkan untuk ini,” kata Dia.
Ia pun menyatakan bahwa, THR itu juga akan diberikan kepada pejabat eselon II selevel kepala OPD.
“Iya, dapat semua. Termasuk (pejabat) eselon II. THR ini berupa gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran anggaran THR pada APBD Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp33.966.222.703. (Lex)