BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – YS (25) warga Kabupaten Pesawaran, diamankan pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, usai menabrak SPBU di KM 20 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan, pihaknya mengamankan YS berikut dengan barang bukti truk warna kuning dengan Nopol BE 8052 HY.
“Selain barang bukti truk, YS (sopir truk) juga ikut kami amankan (sampai sekarang),” jelas dia melalui sambungan telepon, Senin 20 Juni 2022.
Ia menyatakan, pihak kepolisian masih menunggu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yakni pihak SPBU dan sopir, usai kejadian nahas tersebut.
“Ada, laporan dari pihak SPBU. Tapi kita masih menunggu apakah ada penyelesaian (antara kedua belah pihak), atau (perkara) ini naik sidik. Kita profesional saja,” terang Jonnifer.
Perwira kepolisian tingkat pertama jebolan Brimob itu pun menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp200 juta tersebut.
“Ada nanti. (Untuk) 1-2 hari ini, kita masih melengkapai berkas administrasinya,” terangnya.
Sebelumnya, SPBU di lokasi rest area KM 20 Jalan Tol Trans Sumatara (JTTS) Kabupaten Lampung Selatan mengalami kebakaran. Kebakaran itu, akibat ditabrak oleh kendaraan truk jenis cold diesel.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan kejadian itu.
“Benar itu. Tadi pagi kecelakaannya,” ujarnya kepada beritakita.co.id, Jum’at 17 Juni 2022 lalu. (Lex)